Babak Baru Kasus Pemalsuan saat PPDB di Bogor, Polisi Amankan Lima Tersangka

Ilustrasi Tersangka pencurian. (Foto: Kompas.com).

JABARNEWS | BOGOR – Polresta Bogor Kota menahan lima orang diduga pelaku sindikat calo pemalsuan identitas anak pada kartu keluarga (KK) untuk mengakali jarak zonasi SMP dan SMA terdekat untuk pendaftaran peserta didik baru (PPDB) bulan Juli 2023.

Kepala Polresta Bogor Kombes Bismo mengatakan bahwa para tersangka membuat dan menggunakan surat kartu keluarga palsu, yang melayani dan menawarkan kepada para orang tua yang ingin anaknya bersekolah di SMP dan SMA tertentu, tetapi tidak memenuhi persyaratan domisili.

Baca Juga:  Kurangi Sampah Rumah Tangga, Mahasiswa UPI Purwakarta Ajak Warga Praktikan Pot Komposter

“Dari Polresta Bogor Kota telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, kemudian mengerucut pada pemeriksaan yang sekarang ada lima orang yang sudah jadi tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Bismo di Bogor, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:  Suporter Persib Bandung dan Persija Jakarta Terlibat Tawuran saat Nobar di Kota Bogor

“Dari kelima tersangka itu, ada yang melakukan rangkaian pemalsuan bersama dan ada yang dilakukan tidak bersama-sama,” tambahnya.

Dia menyebut lima orang tersangka tersebut, yakni SR (45) yang bertindak sebagai yang menawarkan kepada orang tua untuk membuat KK palsu agar alamat anaknya sebagai calon siswa SMP yang dituju sesuai persyaratan zonasi dengan tarif Rp13,5 juta.

Baca Juga:  Paripurna DPRD Setujui Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Bandung TA 2023