JABARNEWS | KUNINGAN – Polres Kuningan menyelidiki kasus perundungan remaja yang terjadi pada 21 September 2023 yang melibatkan empat remaja berusia 12 tahun dan 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut dengan proses penanganan yang mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.
“Yang terlibat karena masuk kategori di bawah umur, maka yang kami terapkan adalah ketentuan sistem peradilan anak. Kami fokus penanganan,” kata Anggi di Kuningan, Senin (2/10/2023).
Dia menjelaskan, kasus itu kemudian mencuat dan menjadi perhatian publik, setelah rekaman video yang menampilkan aksi perundungan tersebut tersebar di media sosial.
“Terkait video yang viral, betul ada di dalam wilayah hukum Kabupaten Kuningan, di Kecamatan Cigugur,” jelasnya.