Ema Sumarna akan Tindak Tegas Parkir Liar di Kota Bandung

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas parkir liar di Kota Bandung.

“Namanya parkir liar dimana-mana itu ilegal. Artinya itu harus ditertibkan. Karena kota ini bagian negara hukum, jadi aturan harus diikuti,” kata Ema di Kota Bandung, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:  Ganjar Pranowo dapat Gelar Anggota Kehormatan dari Alumni Muda Unpad

Sebagai tindaklanjut, Ema berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menegakan Peraturan Wali Kota Bandung yang sudah ditetapkan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tetang Tarif Layanan Parkir.

Baca Juga:  Sebanyak 25 Makam di TPU Sirnaraga Kota Bandung Terdampak Longsor

“Nanti kita minta supaya Dishub menegakkan Perwal dan yang namanya parkir itu tempatnya sudah ditetapkan dengan ketetapan keputusan Wali Kota,” kata Ema.

Baca Juga:  Video: Ricuh! Peserta Munas AMPI Golkar di Bandung Adu Jotos