Resahkan Warga, Galian C Tak Berizin di Serdang Bedagai akan Ditutup Paksa

Galian C di Serdang Bedagai
Galian C di Desa Pematang Sijonam tifam memiliki izin resmi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai akan mengentikan penambangan galian c di Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Satpol PP Serdang Bedagai, Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah turun bersama unsur Muspika Perbaungan ke lokasi untuk meninjau sekaligus menghentikan beroperasinya tambang galian C di Desa Pematang Sijonam.

Baca Juga:  Berikut Dua Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 27 Desember 2022

“Senin kemarin, anggota sudah ke lokasi memberikan himbauan secara lisan agar pihak penambang menghentikan kegiatan dikarenakan mereka tidak mempunyai izin resmi,” ujarnya, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:  Menteri Pertanian Tanam Sawit di Serdang Bedagai, Ini Tujuannya

Menurutnya, pertemuan disaksikan pihak dari Polres Serdang Bedagai dan Camat Perbaungan, Fahmi. Dari pertemuan pihaknya memberikan peringatan agar kegiatan dihentikan, penambang diingatkan agar mengurus surat izin terlebih dahulu dan menggunakan truk sesuai dengan kelas jalan.

Baca Juga:  Sembunyi Dirumah Kosong, Pelaku Asusila Ditangkap Polisi

“Sudah kita beri peringatan secara lisan agar mereka tidak beroperasi, tapi dari laporan diterima, hari ini mereka kembali beroperasi melakukan pengorekan,” terang Wahyudi.