Polisi Ungkap Empat Kasus Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Narkoba di Pangandaran

Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | PANGANDARAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama mengatakan bahwa 4 kasus tersebut yakni penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat tramadol, hexymer dan trihexyphenidyil sebanyak 2 kasus.

Baca Juga:  Penghujung Ramadan, Polres Purwakarta Musnahkan Ribuan Botol Miras, Narkoba Hingga Knalpot Bising

“Sementara 2 kasus lainnya yakni penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu,” ungkap AKBP Imara Utama saat press release di aula Polres Pangandaran, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:  Geger, Warga Simalungun Temukan Mayat Laki-Laki di Sungai Aek Mombuaya

Untuk kasus penyalahgunaan obat terlarang (sediaan farmasi) penangkapan tersangka dilakukan di dua TKP.

TKP pertama di warung kopi belakang Tugu Grand Pangandaran Jl. Boulevard Desa Pananjung kecamatan Pangandaran. Tersangka inisial PJL (25) seorang perempuan warga Sidamulih dan juga PN (29) laki-laki warga Kalipucang.

Baca Juga:  Cianjur Minim Stok Darah, Persediaan Hanya Cukup untuk Dua Hari