DPRD Kota Bogor Mulai Rancang Perda Keringanan Pajak dan Kemudahan Investasi

DPRD Kota Bogor
Gedung DPRD Kota Bogor. (Foto: Buana Indonesia).

JABARNEWS | BOGOR – DPRD Kota Bogor mulai merancang peraturan daerah (Perda) pemberian insentif berupa keringanan pajak, bantuan modal dan kemudahan investasi bagi pelaku usaha melalui penyediaan data, lahan hingga bantuan teknis.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengatakan bahwa pembentukan Raperda ini didasari atas Pasal 278, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, serta ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah yaitu pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi diatur dengan perda.

Baca Juga:  Angkot Listrik di Kota Bogor Siap Jajal Rute Cidangiang-Suryakencana, Segini Ongkosnya

“Rancangan perda ini telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bogor dan akan dilanjutkan untuk pembahasan berikutnya,” kata Endah di Kota Bogor, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Harap BRT Trans Pakuan Jadi Penunjang LRT Jabodebek

Dia menjelaskan bahwa Perda setelah disahkan, ke depan dapat mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif serta kemudahan investasi di daerah.

Baca Juga:  KPU: 1,6 Juta Warga Karawang Tentukan Calon Bupati Pilihannya

Dengan begitu, lanjut Endah, Perda usulan yang diprakarsai oleh DPRD untuk bersama-sama dibahas Pemerintah Kota Bogor ini diharapkan meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di daerah.