JABARNEWS │ BANDUNG – Pemkot Bandung menunjukkan tekad serius dalam mewujudkan rencana konversi kendaraan angkutan kota (angkot) menjadi mikrobus. Tahap awal rencana ini melibatkan pembahasan pengupahan para sopir mikrobus yang akan mulai berlaku pada tahun depan.
Dalam rencana tersebut, para sopir mikrobus akan menerima upah tetap perbulan setara dengan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung, yakni sebesar Rp 4.048.462.
Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Santi Prianti menjelaskan bahwa langkah ini memberikan kepastian kepada para sopir mikrobus yang saat ini masih bekerja dalam kondisi harian lepas.
“Ini sebagai sebuah kepastian juga, mereka kan sekarang harian lepas apa belum pasti, nah dengan mikro trans ini gajinya sudah ditetapkan sesuai dengan UMR Kota Bandung,” jelas Santi.
Dengan pengupahan tetap, kata Santi, para sopir angkot akan mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan UMK Kota Bandung.
Menurut Santi, rencana konversi ini juga mencakup pengoperasian mikrobus di enam koridor dengan 62 armada. Harapannya, mikrobus ini akan terintegrasi dengan layanan Bus Rapid Transit (BRT) yang juga akan segera beroperasi di Kota Bandung.