JABARNEWS | PURWAKARTA – Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta Benni Irwan mengingatkan para aparatur sipil negara untuk tidak terlibat politik praktis.
Benni mengatakan bahwa ASN di daerahnya harus menjunjung tinggi netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Ketentuan atau aturan mengenai netralitas ASN (aparatur sipil negara) itu sudah jelas,” kata Benni dalam keterangan yang diterima, Sabtu (14/10/2023).
Dia menjelaskan, ASN juga harus menjaga sikap saat menggunakan media sosial. Sebab, lanjut Benni, ada larangan ASN membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum.