JABARNEWS │ BOGOR – Polresta Bogor Kota mengamankan seorang kakek berinisial MS alias UM alias AM (58 tahun) yang berperan sebagai pengurus musala di Pancagalih, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Jumat (13/10/2023) lalu.
Pelaku AM diduga mencabuli sekitar sepuluh anak yang semuanya masih di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Dalam kejadian yang memprihatinkan, tidak hanya satu kasus yang terungkap pada hari yang sama. Polisi juga berhasil mengamankan AM dan MMZ, yang merupakan pimpinan dan pengurus pondok pesantren di Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, atas kasus serupa.
Kedua pengasuh pondok pesantren ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga santriwatinya sendiri, dengan modus pembujukan dan rayuan.
Kasus-kasus ini menyulut keprihatinan di masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan anak-anak di Kota Bogor.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri menilai bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.