JABARNEWS │ SUKABUMI – Maraknya kontroversi mengenai pengelolaan dana bantuan hukum (Bankum) di Kabupaten Sukabumi telah mencuatkan peran 85 kepala desa (Kades) dalam polemik yang sedang berkembang.
Bahkan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengeluarkan surat perintah yang meminta para Kades tersebut mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.
Perintah tersebut tercantum dalam surat nomor 700/22/7960/inspektorat/2023 dan merujuk pada hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Sukabumi dengan nomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023 pada tanggal 21 September 2023.
Mengutip informasi dari berbagai sumber, kasus ini bermula ketika sejumlah Kades terlibat dalam kerja sama bantuan hukum desa dengan Firma Hukum Marpaung and Partner (MP Lawfirm). Kerja sama ini menjadi sorotan karena diduga melanggar aturan yang berlaku.
Beberapa Kades diketahui telah melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui transfer sejumlah Rp 500 ribu per bulan selama satu tahun kepada MP Lawfirm.