JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa tidak ada jaminan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bisa normal kembali.
Hal tersebut dikatakan Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtias pasca kebakaran panjang sejak 19 Agustus 2023 lalu.
“Kita tidak bisa bilang kapan normal. Tetapi normalnya itu, dengan implementasi Instruksi Gubernur (tentang pengurangan sampah sebesar 50 persen dari wilayah Bandung Raya),” kata Prima di Bandung, Senin (16/10/2023).
Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah mengevaluasi tentang implementasi Instruksi Gubernur tentang pengurangan produksi sampah sebesar 50 persen, sebagai upaya pengurangan pengiriman sampah ke TPA Sarimukti.
“Jadi itu (Instruksi Gubernur) akan kita lakukan dulu sambil kita evaluasi lagi untuk melihat apakah nanti yang perluasan kami di 6,3 hektare (lahan sementara) itu pelan-pelan akan kita tata. Tapi yang pasti, itu (6,3 hektare) berfungsinya di pertengahan tahun 2024 sambil menunggu (TPPAS) Legok Nangka,” bebernya.