Bapenda Jabar Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

Bapenda Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Bapenda Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung selama dua bulan ke depan, dimulai dari tanggal 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Baca Juga:  Polres Purwakarta gelar Baksos Sambut HUT Bhayangkara Ke-73

Program Bapenda Jabar ini menawarkan sejumlah kemudahan untuk wajib pajak yang ingin memanfaatkan kesempatan ini.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus dalam upaya optimalisasi pajak daerah.

Baca Juga:  Tak Lama Lagi Presiden PKS Jadi Tersangka

Menurut Dedi, hasil evaluasi program sebelumnya dinilai berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Hasil evaluasi program ini berhasil menggugah wajib pajak menunaikan kewajibannya. Ada peningkatan kepatuhan. Saya mengajak, ayo manfaatkan relaksasi pajak ini,” ujar Dedi.

Baca Juga:  Buntut Kecurangan PPDB di Bogor, Bima Arya Copot Pejabat Disdik hingga Kepsek

Dedi menjelaskan program ini mencakup beberapa jenis pemutihan, termasuk diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).