JABARNEWS │ BANDUNG – Pasangan suami istri (pasutri), Ronal Abdul Rojak dan Hana Resmiani, yang berasal dari Margacinta, Kota Bandung, dihadapkan pada tuntutan pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Pasutri ini dituntut pidana maksimal karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram. Tuntutan pidana mati ini juga diberikan kepada Vian Galih Aldhila, seorang bandar sabu dalam jaringan yang sama.
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Fransiska Trihestowati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (17/10). Pasutri Ronal dan Hana, serta bandar Vian, dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronal Abdul Rojak alias Ronal dan terdakwa Hana Resmiani alias Hana berupa pidana mati,” demikian bunyi tuntutan tersebut.
Kasus ini berawal ketika Ronal menerima pesan WhatsApp dari seorang DPO bernama J pada 1 Juni 2023. J menawarkan kepada Ronal untuk menjual sabu-sabu seberat 6 kg. Ronal dijanjikan upah sebesar Rp50 juta dari penjualan barang haram tersebut dan menyetujui tawaran J.