Penjelasan Johnson Panjaitan Soal Perkembangan Baru Kasus Tukar Guling Aset Pemkab Karawang

Pengacara Johnson Panjaitan memberikan keterangan kepada awak media
Pengacara Johnson Panjaitan memberikan keterangan kepada awak media. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pengacara terkemuka, Johnson Panjaitan bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam Komite Penyelamat Aset Karawang (Kepak) kembali mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Kamis (19/10).

Kedatangan mereka bertujuan untuk berkoordinasi terkait laporan yang telah mereka ajukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Baca Juga:  Menikmati Alam Sambil Berkeliling Kebun Teh di Tempat Wisata Subang

“Sebenarnya kami telah berkoordinasi setelah pelaporan, tetapi kami tidak ingin terburu-buru karena prosedurnya harus diikuti secara internal,” ujar Johnson kepada awak media.

Baca Juga:  Info Loker Karawang Mei 2023, Diperlukan 50 Pegawai Untuk Posisi Operator, Cek Syaratnya Disini

Johnson menekankan perlunya kehati-hatian dalam menangani kasus ini, terutama karena melibatkan beberapa pejabat di Pemkab Karawang dan merupakan kasus korupsi.

“Karena ini tindak pidana dan menyangkut juga pejabat-pejabat di Karawang. Kasusnya juga kasus korupsi, jadi kami harus hati-hati supaya tidak dipolitisasi,” kata Johnson.

Baca Juga:  Begini Ramalan Cuaca Purwakarta dan Sekitarnya Selasa 2 Mei 2023

Johnson menunjukkan bahwa kedatangan mereka ke Kejati Jabar bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait perkembangan kasus tersebut.