JABARNEWS │ BANDUNG – Pengacara terkemuka, Johnson Panjaitan bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam Komite Penyelamat Aset Karawang (Kepak) kembali mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Kamis (19/10).
Kedatangan mereka bertujuan untuk berkoordinasi terkait laporan yang telah mereka ajukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
“Sebenarnya kami telah berkoordinasi setelah pelaporan, tetapi kami tidak ingin terburu-buru karena prosedurnya harus diikuti secara internal,” ujar Johnson kepada awak media.
Johnson menekankan perlunya kehati-hatian dalam menangani kasus ini, terutama karena melibatkan beberapa pejabat di Pemkab Karawang dan merupakan kasus korupsi.
“Karena ini tindak pidana dan menyangkut juga pejabat-pejabat di Karawang. Kasusnya juga kasus korupsi, jadi kami harus hati-hati supaya tidak dipolitisasi,” kata Johnson.
Johnson menunjukkan bahwa kedatangan mereka ke Kejati Jabar bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait perkembangan kasus tersebut.