JABARNEWS │BOGOR – Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Partai Politik (Parpol) di Ruangan Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor pada Senin (23/10).
Dalam rakor ini, fokus utamanya adalah membahas titik pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diizinkan dan dilarang untuk para peserta Pemilu 2024 di Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, kesepakatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tahapan pemilu berjalan lancar dan berkontribusi positif bagi seluruh masyarakat.
Melalui rakor ini, para pihak sepakat untuk menjaga keseimbangan antara sosialisasi peserta Pemilu 2024 dan ketertiban serta estetika Kota Bogor. “Kami coba cari titik temunya. Dan tadi ada beberapa kesepakatan yang disepakati,” ungkap Bima Arya.
Berikut beberapa kesepakatan telah dicapai dalam rakor tersebut: