JABARNEWS | TANJUNGBALAI – RE (37) warga Provinsi Sumatera Barat diamankan petugas bea cukai Tanjungbalai diatas kapal feri usai pulang dari negara Malaysia.
“Dia diamanka bea cukai atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,4 gram,” ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan, Senin (23/10/2023).
Menurutnya, penangkapan berawal saat petugas bea cukai curiga melihat seorang penumpang kapal feri berinisial RE. Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa dan dilanjutkan pemeriksaan badan oleh petugas bea cukai.
“Dari pemeriksaan barang tidak ditemukan barang mencurigakan, lalu dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan 1 paket sabu dimasukkan dalam kaos kaki,” terangnya.
Kata dia, hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut dibawa pelaku dari Malaysia dengan disembunyikan di kaos kaki guna mengelabui petugas.