Pelaksanaan Pilkada 2024 Dimajukan, Berikut Jadwalnya

Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024.(foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 telah mengalami perubahan. Pemerintah memutuskan untuk memajukan pelaksanaan Pilkada 2024 dari rencana semula.

Seperti diketahui, Pilkada 2024 seharusnya dilaksanakan pada 27 November. Namun belakangan diputuskan berubah menjadi tanggal 17 September.

Baca Juga:  Keturunan Dalem Cikundul Ini Siap Bertarung di Pilkada Cianjur 2024

Perubahan ini dilakukan agar terjadi keserentakan dalam pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, yang paling lambat harus dilakukan pada Januari 2025.

Baca Juga:  Pilkada 2020 Di Tengah Pandemi, KPU Ajukan Tambah Anggaran Rp535,9 Miliar

Awalnya, rencana untuk mengatur perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 ini akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Namun, dalam perkembangannya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bahwa regulasi perubahan jadwal Pilkada 2024 akan dituangkan melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca Juga:  Polisi Akan Panggil Pihak Indosiar Terkait Tragedi Kanjuruhan