JABARNEWS | TEBING TINGGI – RS (36) dan SY (39), pasangan suami istri (pasutri) warga Desa batu 12, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap dari Polres Tebing Tinggi persembunyiannya di Provinsi Riau.
“Keduanya ditangkap di kawsan Sibanga KM 3 Duri Kecamatan Mandau, Provinsi Riau,” kata kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Kamis (26/10/2023).
Menurutnya, kedua tersangka ditangkap atas kasus penggelapan satu unit minibus jenis Toyota Avanza milik warga Jalan Setia Budi, Kota Tebing Tinggi yang dirental tersangka.
“Tersangka menggelapkan mobil rental milik warga Kota Tebing Tinggi,” terangnya.
Kata dia, awalnya pasutri tersebut merental mobil korban selama 10 hari. Namun sampai batas waktu, tersangka tidak mengembalikan mobil tersebut. Bahkan setelah diselidiki, mobil tersebut sudah dijual tersangka seharga Rp35 juta.
“Ternyata mobil tersebut dijual tersangka kepada seorang penadah dengan harga Rp 35 juta, setelah itu tersangka melarikan diri,” ungkap Agus.
Tambahnya, dari penyelidikan polisi diketahui keduanya telah kabur dan sembunyi di kawasan Duri,Provinsi Riau. Begitu mengetahui keberada tersangka, polisi langsung melakukan pengejaran.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap di kawasan Duri kemudian dibawa ke Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan, sementara itu barang bukti mobil yang dijual tersangka dalam pencarian,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News