Soal Senpi yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas Eks Mentan SYL, Polri Beberkan Hal Ini

Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Bareskrim Polri menyebutkan bahwa 12 senjata api (senpi) yang ditemukan KPK saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Widya Candra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terdaftar.

Baca Juga:  Pastikan Hewan Kurban Sehat, DKP3 Sukabumi Beri Imbauan Ini

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa beberapa di antaranya berstatus hibah.

“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah dan bukti hibahnya ada. Sementara itu yang kami dapatkan,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:  Catat.. Plat Nomor Kendaraan Ini Bukan untuk Sembarang Orang

Dia menjelaskan, penyidik kekinian belum bisa melakukan tindak lanjut atas penemuan senpi tersebut. Sebab meski 12 senpi tersebut telah diserahkan ke Polri namun statusnya masih dalam penguasaan KPK.

Baca Juga:  Ini Kata Komnas Perempuan Menyoal Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT

“Masih dikuasai oleh KPK, hanya prosesnya masih dititipkan. Lain dengan waktu kasus DM (Dito Mahendra) senjata itu langsung diserahkan ke kami sehingga kami bisa langsung melaksanakan upaya-upaya penyelidikan dengan barang bukti yang ada,” jelasnya.