JABARNEWS │ KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengungkap sebuah kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan fiktif senilai Rp 1,9 miliar yang melibatkan sekitar 50 korban, yang sebagian besar adalah ibu rumah tangga.
Pelaku penipuan arisan fiktif berinisial AH (22) ini telah berhasil ditangkap di wilayah Johar, Karawang, setelah sebelumnya melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan bahwa pelaku AH telah menginisiasi aksi penipuan dengan membuat arisan fiktif yang ia sebut sebagai “get arisan.”
Dalam modus ini, AH menawarkan arisan dengan janji keuntungan berlipat ganda. Sebagai contoh, dengan menyertakan modal sebesar Rp 3.000.000, para peserta dijanjikan akan menerima arisan sebesar Rp 5 juta dalam waktu 3 hingga 4 minggu.
Besaran setoran per peserta pun bervariasi, mulai dari Rp 3.000.000 hingga Rp 250 juta dengan janji pembayaran sekitar Rp 300 juta.