JABARNEWS │ BANDUNG – Pengguna jalan tol mungkin pernah mengalami situasi di mana kartu tol mereka dianggap kadaluwarsa atau expired saat hendak melakukan pembayaran di gerbang tol.
Kartu elektronik atau e-toll yang berstatus kadaluwarsa dapat membuat palang pintu gerbang tol tetap tertutup, meskipun saldo yang tersimpan di dalam kartu masih mencukupi.
Informasi mengenai status kartu tol yang kadaluwarsa adalah bagian dari mekanisme pengendalian operasional yang dilaksanakan oleh layanan transaksi Jasa Marga. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas pengelolaan pendapatan tol tanpa kerugian dan memastikan keamanan transaksi.
Namun demikian, perlu diketahui bahwa kartu elektronik atau kartu e-toll yang kadaluwarsa tidak berarti saldo di dalamnya akan hangus.
Dalam sebuah laporan oleh Indonesia Baik, dinyatakan bahwa durasi kadaluwarsa kartu e-toll dihitung dengan memperhatikan waktu perjalanan dan istirahat pengguna jalan tol, biasanya sekitar 1,5 hingga 2 kali lipat dari waktu tempuh normal.