Kisah IRT di Medan: Cinta Ditolak, Parang Bertindak

Ilustrasi warga diancam. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | MEDAN – GS (30) warga Jalan Polonia, Gang Bilal, Kelurahan Polonia, Kota Medan diamankan sat reskrim Polsek Medan Baru atas kasus pengancaman.

Baca Juga:  Pertamina: Ada 47 SPBU di Ciayumajakuning Layani BBM Pertalite Harga Khusus

Kanit reskrim Polsek Medan Baru, AKP Jarjuna Bangun mengatakan, pelaku diamankan terkait pengancaman terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) atas nama Purnami (48) warga Jalan Starban, Gang Bersama.

Baca Juga:  Basarnas Medan Temukan Pemancing Hilang di Sungai Deli dalam Kondisi Tidak Bernyawa

“Pelaku mengancam korban dengan sebilah parang,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).

Kata dia, peristiwa berawal saat korban menolak pelaku pacaran dengan anaknya. Merasa kecewa, lalu pelaku mendatangi korban dengan membawa pagang sambil mengancam akan menghabisinya.

Baca Juga:  Aksi Premanisme Anggota SPSI di Medan Viral: Minta Uang Sambil Bawa Batu Bata

“Motifnya karena korban menolak korban pacaran dengan anak gadisnya,” ungkap Bangun.