JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang berhasil menangkap 21 orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kepala Satuan Narkoba Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi Arif Zaenal Abidin mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan dalam operasi yang digelar selama Oktober 2023.
“Dalam operasi yang digelar selama Oktober, kami menangkap 21 orang yang merupakan pengedar narkotika, psikotropika dan obat keras tertentu,” kata Arif di Mapolres Karawang, Rabu (1/11/2023).
Dia menjelaskan, sebanyak 21 orang yang ditangkap itu merupakan pengungkapan dari 18 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia merinci, terdiri atas 12 kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dan enam kasus peredaran obat terlarang.