Gibran Terancam Gagal Ikut Pilpres, Pakar Ungkap 2 Opsi Pembatalan Putusan MK

JABARNEWS │ JAKARTA –  Publik tengah menanti-nanti keputusan akhir sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyoal perkara gugatan batas usia capres-cawapres.

Baca Juga:  Mahfud MD Lebih Sepakat Anwar Usman Tak Dicopot sebagai Hakim Konstitusi, Kenapa?

Hingga saat ini, MKMK masih akan memeriksa tiga orang hakim konstitusi. Di mana sebelumnya sudah ada enam hakim lain yang telah menjalani pemeriksaan.

Enam hakim yang sudah diperiksa itu adalah Ketua MK Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo.

Baca Juga:  Pasca Indonesia Disanksi FIFA, Pengamat Berharap Tak Ada Lagi PDIP, Ini Maksudnya?

Seperti diketahui, siding MKMK ini digelar atas laporan adanya dugaan pelanggaran etik oleh Hakim MK terkait putusan batas usia minimal capres-cawapres hingga akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Simak selengkapnya melalui JMN Channel. (red)

Baca Juga:  Sensasi Petik Daun Teh di Desa Wisata Taraju Tasikmalaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News