Positif Narkoba, Pasangan Selingkuh Diamankan Polisi di Penginapan Tanjungbalai

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – BI (29) dan YK (29), pasangan selingkuh asal Kabupaten Asahan diamankan dari salah satu penginapan di kawasan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

“Keduanya diamankan setelah dilakukan tes urine mereka positif narkoba,” kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan, Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:  HANI 2022, BNNK Serdang Bedagai Ajak Elemen Masyarakat Perang Terhadap Narkoba

Dijelaskannya, keduanya diamankan saat tim gabungan melakukan razia di penginapan dan tempat hiburan malam di kawasan Kota Tanjungbalai pada Sabtu (4/11/2023) tengah malam.

Baca Juga:  BNPB Berharap Masyarakat Cianjur di Zona Merah segera Pindah, Ini Alasannya

“Dari keduanya disita barang bukti berupa 1 alat hisap (bong), 1 kaca pirex, dua plastik transparan dan 2 mancis serta pipet plastik,” terangnya.

Baca Juga:  Pemkab Bogor Siapkan Penampungan Sementara Pedagang Korban Kebakaran Pasar Leuwiliang

Menurut Panjaitan, keduanya langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait ditemukannya barang bukti alat isap sabu.