JABARNEWS | TANJUNGBALAI – BI (29) dan YK (29), pasangan selingkuh asal Kabupaten Asahan diamankan dari salah satu penginapan di kawasan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Keduanya diamankan setelah dilakukan tes urine mereka positif narkoba,” kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan, Minggu (5/11/2023).
Dijelaskannya, keduanya diamankan saat tim gabungan melakukan razia di penginapan dan tempat hiburan malam di kawasan Kota Tanjungbalai pada Sabtu (4/11/2023) tengah malam.
“Dari keduanya disita barang bukti berupa 1 alat hisap (bong), 1 kaca pirex, dua plastik transparan dan 2 mancis serta pipet plastik,” terangnya.
Menurut Panjaitan, keduanya langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait ditemukannya barang bukti alat isap sabu.