JABARNEWS │ BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap dua orang dokter gadungan berinisial SM dan RI di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Keduanya ditangkap karena melakukan penjualan obat-obatan penggugur kandungan dan mengaku sebagai dokter. Padahal mereka tidak memiliki izin medis yang sah.
“Dilakukan oleh seseorang yang bukan dokter namun mengatasnamakan dirinya dokter dan menjual obat-obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan berdasarkan resep dokter,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo saat ekspose di Mapolresta Bandung.
Menurut Kusworo, kasus ini terungkap pada tanggal 23 Oktober 2023 ketika pelaku SM mencoba menjual jasa konsultasi aborsi melalui media sosial Facebook.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Kusworo, pihak kepolisian berhasil mengamankan SM dan menemukan 40 butir obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan.