MK dan KPU Digugat Lagi, Prabowo-Gibran Terancam Gagal Melaju di Pilpres 2024

Prabowo-Gibran
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN).

JABARNEWS │ JAKARTA – Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) mengajukan permohonan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka sebagai kontestan Pilpres 2024.

Baca Juga:  Selama PSBB Pabrik di Bogor Boleh Beroperasi, Asalkan...

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Bakoel Cofee, TAPDK menyampaikan alasan-alasan terkait permohonan tersebut.

Menurut Kuasa Hukum TAPDK, Jenses Sihaloho, permintaan ini didasari oleh dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Baca Juga:  Wah! FPI Ogah Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Ternyata Gara-gara Ini

Anwar Usman diketahui merupakan paman dari Gibran Rakabuming. Hal ini menjadi landasan untuk mengajukan permintaan diskualifikasi.

TAPDK juga berpendapat bahwa kehadiran Anwar Usman dalam putusan yang memengaruhi Prabowo-Gibran adalah tumpang tindih dengan kepentingan pribadinya, yang seharusnya tidak diperkenankan.

Baca Juga:  KemenPAN-RB Pastikan Pendaftaran CPNS Dibuka Akhir Oktober

“Kami minta MK memeriksa dan memutus kembali Putusan ini tanpa Ketua MK,” kata Jenses Sihaloho.