Pelaksanaan RUPS Dua BUMD di Subang Dipercepat, Ada Apa?

PT Subang Sejahtera -
Kantor BUMD PT Subang Sejahtera. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SUBANG – Pemegang saham PT Subang Sejahtera (PT SS) dan PT Subang Energi Abadi (PT SEA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di The Sultan Hotel, Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, pada Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:  Awasi Pemungutan Suara, Panwascam Cipunagara Minta Pengawas TPS Laporkan Setiap Pelanggaran

Agenda utama pertemuan dua BUMD milik Pemkab Subang ini merupakan pengukuhan Komisaris Baru yang telah lulus Open Bidding (lelang jabatan) yang dilakukan sebelumnya. Bahkan komposisi komisaris baru dua BUMD itu telah diumumkan pada tanggal 26 Oktober 2023.

Baca Juga:  Jangan Telat! Lokasi SIM Keliling Subang Kamis 13 April 2023

Namun, pelaksanaan RUPS/RUPSLB tersebut memicu kontroversi dan persoalan di kalangan pemegang saham dan pihak yang peduli dengan tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini karena pelaksanaan rapat tersebut terkesan dipaksakan dan tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasal 42, serta dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD pasal 27, jabatan Dewan Komisaris seharusnya berlangsung selama 4 tahun.

Baca Juga:  Mengenal Manuskrip Kuno Al Quran Mini Stambul Turki di Museum Gusjigang Kudus