JABARNEWS │ BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang mahasiswi Universitas Islam Bandung (Unisba) berinisial JZF.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menerima laporan dari dua korban yang mengaku mengalami kerugian senilai Rp20 juta dan Rp200 juta akibat terlibat dalam arisan bodong yang diorganisir oleh pelaku.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari para korban kasus arisan bodong tersebut.
“Dari pihak universitas, mahasiswa Unisba mengalami kerugian masing-masing ada yang Rp20 juta ada juga Rp200 juta,” ungkap Agta di Mapolrestabes Bandung pada Rabu (8/11).
Sebagai respons terhadap laporan tersebut, kata Agta, pihaknya akan memulai penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, terlapor JZF akan dipanggil pada pekan depan untuk dimintai keterangan.