Soal Pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Presiden Jokowi Bilang Begini

Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak ingin berkomentar soal pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi beralasan bahwa karena putusan tersebut berada di wilayah yudikatif.

Baca Juga:  Ribuan Produk UMKM di Purwakarta Sudah Punya Sertifikat Halal, Pemkab Ungkap Hal Ini

“Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,” kata Jokowi setelah meninjau SMK Negeri 1 Purwakarta, Purwakarta, Kamis (9/11/2023).

Sebagaimana diketahui, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023), karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Baca Juga:  Cegah Potensi Ganguan, Lapas Purwakarta Rutin Lakukan Penggeledahan

Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Baca Juga:  Dugaan Adanya Pungutan Liar di Sekolah, Satgas Saber Pungli Purwakarta Terjunkan Tim