Petani Jeruk Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba di Simalungun

Petani Jeruk
Petani Simalungun ditangkap saat transaksi sabu. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SIMALUNGUN – RA (39) ditangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu di ladang jeruk miliknya di Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, tersangka ditangkap berinisial RA warga Nagori Bandar Saribu dan seorang lagi berinisial AD (25) warga Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Terpapar Covid-19, Perawat Senior RSUD Gunung Jati Cirebon Meninggal Dunia

“Dari tersangka disita 1 bungkus plastik sabu seberat 16,54 gram, 1 kaca pirek berisi sabu dan 1 android,” ujarnya, Jumat (10/11/2023).

Kata dia, penangkapan dilakukan tim gabungan setelah mendapat informasi dari masyarakat tersangka RS sering melakukan peredaran narkoba di areal kebun jeruk miliknya. Atas laporan itu, tim langsung ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.

Baca Juga:  Ini Perkara Paling Banyak di Jabar Selama 2022, Nomor Satu Kasus Narkoba

“Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di sebuah gubuk diareal kebun jeruk milik RS,” ungkap Ronald.