Ini Aturan Baru Debt Collector Pinjol, Nasabah Wajib Tahu!

JABARNEWS │ BANDUNG – Kasus pinjaman online (pinjol) telah menjamur dan meresahkan masyarakat. Terkait dengan cara penagihan para debt collector kepada nasabah yang semakin meresahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan baru.

Baca Juga:  Penasaran dengan Curug Tujuh Cibolang Pangandaran? Lihat Nih Keindahannya!

Roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama ini disebut berbasis teknologi informasi atau perusahaan financial technology (fintech).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, dalam roadmap ini mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Bak Debt Collector, Begini Cara Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Pematangsiantar

Aturan baru penagihan pinjol ini diharapkan bisa mengurangi kasus-kasus yang saat ini terjadi di Masyarakat. Simak selengkapnya melalui tayangan video JMN Channel. (red)

Baca Juga:  Keindahan Destinasi Desa Wisata Tarumajaya Bandung Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News