Soal Penentuan UMP-UMK di Jabar, Bey Machmudin PP Nomor 51 Tahun 2023

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. (Foto: Presidenri.go.id).

JABARNEWS | BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan bahwa pihaknya mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

“Kami menggunakan PP 51 2023 Tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimum dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3,” kata Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:  Kemendes PDTT Targetkan Desa Tertinggal Alami Penurunan di Tahun 2019

Dengan terbitnya PP 51 2023 tentang pengupahan, Dia menjelaskan, Dewan Pengupahan Jabar harus berkoordinasi dan menggunakan aturan itu untuk turut menghitung kenaikan UMP dan UMK di Jawa Barat.

Baca Juga:  Keterbukaan Polri dalam Tangani Kasus Diapresiasi Komnas HAM

“Jadinya saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1 dan 0,3 itu di alfa nya. Hari ini atau besok disebar ke ketenagakerjaan masing-masing kabupaten kota,” jelasnya.

Baca Juga:  Soal Penilaian SPBE, Hikmat Ginanjar Komitmen Targetkan Indeks Kematangan 4,5

Terkait adanya penolakan buruh terhadap aturan itu, Bey mengatakan dirinya akan melakukan pertemuan bersama buruh.