JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil menangkap pelaku penggelapan dan penipuan sertifikat tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini berawal dari korban yang bernama Burhanudin membuat laporan polisi nomor LP/B/53/IX/2023/SPKT/Polsek Cicurug/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat pada 8 September 2023 lalu.
“Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Ody Wahyudin terjadi pada 31 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Maruly di Sukabumi pada Selasa (14/11/2023).
Dia menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Cicurug yang berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi mengembangkan kasus ini.
“Dari hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura bisa membantu mengurusi permasalahan tanah milik korban,” jelasnya.