JABARNEWS | BANDUNG – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat (APBD Jabar) disahkan pada Rabu 14 November 2023. Pengesahan tersebut dilakukan pada rapat paripurna yang dihadiri Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin.
Menurut Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady, struktur akhir yang disepakati oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi Jabar adalah sebagai berikut.
1. Pendapatan Daerah sebesar Rp 35.918.605.827.078. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 42.459.890.262 dari Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara pada 8 September 2023. Hal ini dikarenakan adanya tambahan Pendapatan Transfer, penurunan pajak rokok, dan penyesuaian pendapatan dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan (dividen).
2. Belanja Daerah sebesar Rp36.785.159.275.740. Ini berarti ada pengurangan sebesar Rp 292.457.980.704. Hal ini diakibatkan adanya beberapa hal yang berkembang sepanjang pembahasan APBD. Setidaknya ada tujuh hal yang mempengaruhi hal itu.
Pertama, pengalihan belanja hibah untuk KPU-Bawaslu ke Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Pemenuhan belanja pos tersebut dibagi menjadi dua: 40% pada tahun 2023 dan 60% pada tahun 2024. Kedua, Tambahan kebutuhan belanja OPD: daya saing produk, inovasi samsat, fixed cost, serta pemenuhan pupuk dan benih.