JABARNEWS │ JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan larangan keras kepada seluruh personelnya untuk terlibat langsung dalam praktik politik selama Pemilu 2024. Keputusan ini diambil dengan tujuan menjaga netralitas dan profesionalisme Polri dalam melaksanakan tugas pengamanan Pemilu 2024.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa komitmen terhadap netralitas ini telah diatur dalam UU No. 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta menjunjung tinggi profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis selama Pemilu 2024,” ungkap Ramadhan melalui keterangan resmi dari situs Humas Polri pada Selasa (14/11).
Dia menegaskan bahwa setiap anggota Polri dilarang keras untuk mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon, hadir di acara politik, mempromosikan gambar calon, memberikan dukungan politik, menjadi pengurus tim sukses, serta memberikan fasilitas dinas untuk kepentingan politik.
Larangan juga mencakup memberikan komentar atau penilaian terkait pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.