JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polisi berhasil menggagalkan peredaran puluhan dus berisi minuman keras (miras) di Jalan Cisumur, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, puluhan dus miras itu berhasil digagalkan pada Jumat (17/11/2023). Saat itu, Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota mendapati satu unit mobil yang diduga hendak mendistribusikan miras tersebut.
“Mobil tersebut kita berhentikan untuk pemeriksaan. Ternyata di dalamnya terdapat puluhan dus miras berbagai jenis dan merek,” kata Kasat Samapta Iptu Hartono dalam keterangan yang diterima, Minggu (19/11/2023).
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, puluhan dus berisi miras berasal dari Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya menuju Kota Tasikmalaya.
Miras tersebut dibawa menggunakan mobil minibus melintasi jalan Cisumur Kota Tasikmalaya.