JABARNEWS │ BANDUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling dengan tujuan untuk memdudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hari ini, Selasa (21/11/2023), layanan SIM Keliling ini beroperasi di dua lokasi, yakni Living Plaza (eks Dago Plaza) Jalan Ir H Djuanda dan Ubertos Jalan AH Nasution, Kota Bandung.Layanan baru dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung khusus melayani permohonan perpanjangan SIM kategori A dan C yang masa berlakunya telah habis.
Sementara untuk pembuatan SIM baru, warga masih diwajibkan mendatangi kantor Polrestabes Bandung.
Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sejumlah Rp 75.000, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.