Resmi Naik, Segini Besaran UMP Jawa Barat Tahun 2024

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyebut UMP Jabar tahun depan naik menjadi Rp 2.057.495 atau naik 3,57 persen.

Baca Juga:  Sebanyak 138 Ruang Kelas Rusak Akibat Gempa Cianjur, Paling Parah Daerah Cugenang dan Cilaku

Menurut Bey, penetapan UMP Jabar tahun 2024 ini dilakukan setelah Pemprov Jabar mendengar berbagai aspirasi dari berbagai pihak. Termasuk dari kalangan asosiasi dan serikat pekerja.

Tak hanya itu, Bey juga mengatakan telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Menurutnya, dasar perhitungan UMP Jabar tahun ini adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Baca Juga:  Respons Larangan Penggunaan GIM, Bey Machmudin akan Lakukan Evaluasi dan Transparan

Bey merasa yakin bahwa PP ini telah memperhatikan semua kepentingan. Oleh karena itu, UMP tahun 2024 ditetapkan menjadi Rp 2.057.495, naik sebesar 3,57 persen. Ia menegaskan Kabupaten/kota di Jabar juga diharuskan menetapkan UMK paling lambat tanggal 30 November 2023.

Baca Juga:  Kunjungi ICG, Dandim 0619 Purwakarta: Ulama Mitra TNI-Polri Cegah Covid-19

Bey memastikan bahwa besaran UMK juga akan mengalami kenaikan. Menurutnya, kabupaten/kota di Jawa Barat akan menetapkannya pada tanggal 30 November.