JABARNEWS │ BANDUNG – Seorang wanita asal Kota Bandung bernama Adetya Yessi Seftiani terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini menyusul laporan dugaan penggelapan uang yang dilaporkan sang mantan kekasih.
Kini, wanita berusia 48 tahun itu sudah resmi menyandang status tersangka dalam kasus penggelapan uang tersebut. Pria yang melaporkan Yessi atas tuduhan ini bernama Stelly Gandawijaya, seorang pengusaha asal Kota Bandung yang pernah memiliki hubungan dengan Yessi.
Menurut Agus Mulya Sutanto selaku kuasa hukum Yessi, tuduhan terhadap kliennya penuh kontroversi. Apalagi tunduhan tersebut muncul tanpa adanya perjanjian tertulis atau bukti kesepakatan saat Stelly memberikan uang kepada kliennya pada tahun 2015.
Agus menyebut pemberian uang terhadap kliennya tersebut terjadi ketika keduanya masih memiliki hubungan. Namun kemudian keduanya tidak ada komunikasi setelah mereka berpisah.
“Pemberian uang itu masih ada bukti transfernya. Alasan dia memberi uang waktu itu untuk biaya hidup, karena masih ada hubungan waktu itu. Dan tidak ada perjanjian apapun,” ujar Agus.