JABARNEWS | BOGOR – Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan bahwa pihaknya rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat mengenai usulan untuk menaikkan upah minimum kabupaten (UMK).
Iwan menyebut, pihaknya merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 14 persen atau senilai Rp632 ribu.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pleno dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (24/11/2023).
Iwan dalam surat rekomendasinya menyebutkan bahwa angka UMK Bogor yang sebesar Rp4.520.212 pada tahun 2023, diusulkan naik 14 persen menjadi Rp5.153.041 berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor Zaenal Ashari menjelaskan penetapan 14 persen tersebut disepakati setelah diskusi panjang dengan perwakilan buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gerbang Kompleks Pemkab Bogor, Cibinong.