JABARNEWS | SIMALUNGUN – TS (32) warga Kabupaten Simalungun ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Tiga Rungu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, pelaku ditangkap atas pencurian di salah satu warung kopi di Keluarahan Tiga Rungu milik seorang ASN bernama BS Sinaga (55).
“Pelaku melakukan pencurian tabung gas elpiji dan seperangkat alat pangkas,” ujarnya, Sabtu (25/11/2023).
Kata dia, pencurian itu diketahui saat korban hendak membuka warung kopi miliknya. Korban melihat gembok warung sudah dirusak, kemudian dia melihat tabung gas dan alat pangkas sudah tidak ada.
“Mengetahui barang miliknya dicuri, korban langsung membuat pengaduan ke kantor polisi, atas laporan itu, personel melakukan penyelidikan,” ungkap Ronald.