UMK 2024 Paling Lambat Diumumkan 30 November, Begini Kata Pj Gubernur Jabar

Bey Machmudin
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS │ BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin mengajak semua pihak untuk bersabar dan menahan diri menjelang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024.

Dalam keterangannya pada Sabtu (25/11), Bey menekankan pentingnya mengedepankan dialog yang konstruktif agar dapat mencapai solusi terbaik yang diterima oleh semua pihak.

Baca Juga:  Soal UMK 2024 di Jabar, Bey Machmudin Minta Semua Pihak Sabar dan Tahan Diri

Sebagai pemimpin sementara Jawa Barat, Bey Machmudin berkomitmen untuk mencari solusi strategis dengan memprioritaskan hubungan industrial yang harmonis.

“Sebagai Pj Gubernur, saya akan melakukan langkah-langkah strategis dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” ungkap Bey.

Baca Juga:  Gubernur Harus Umumkan UMP Tahun 2023 Hari Ini, Begini Aturannya

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat di bawah kepemimpinan Pj Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.057.495.

Baca Juga:  Kekeringan Meluas hingga 23 Desa, Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Kenaikan sebesar 3,57 persen dari tahun sebelumnya mencapai Rp 1.986.670, atau naik sebesar Rp 70.825. Penetapan UMP 2024 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.