KPU Subang Tetapkan Sejumlah Lokasi Ini Dilarang untuk Pemasangan APK

Kantor KPU Subang
Kantor KPU Subang. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SUBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah menetapkan zona atau lokasi rapat umum, pertemuan terbatas dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada pemilihan umum (pemilu) anggota DPRD, DPD dan DPRD tahun 2024 di Kabupaten Subang.

Baca Juga:  Dapat Bantuan Lima X-Ray Portabel, Bey Machmudin: Mudahkan Deteksi Dini TBC secara Masif

Dalam keputusan nomor 345 tahun 2023 ini, KPU sejumlah lokasi yang digunakan untuk kampanye dan pemasangan APK. Sedikitnya terdapat 253 lokasi yang bisa digunakan rapat umum dan pertemuan terbatas yang bisa digunakan para calon anggota legilstif saat berkampanye.

Baca Juga:  Polisi Bawa Danu ke TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Bukti Baru yang Ditemukan

Namun demikian, dalam keputusan yang ditetapkan pada tanggal 24 November 2023 ini, KPU juga menetapkan sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK.

Lokasi-lokasi itu tersebar hampir di seluruh wilayah Kabupaten Subang. Tak hanya tempat ibadah atau kantor pemerintahan, lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK itu meliputi taman-taman hingga jalan protokol.

Baca Juga:  Kejamnya Kerangkeng Manusia di Langkat, Masuk Pagi Sore tewas

Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Subang, Suryaman, tersebut setidaknya membuat 14 taman kota yang dilarang digunakan sebagai lokasi pemasangan APK.