Bapemperda dan Bagian Hukum Pemkot Rumuskan Propemperda 2024

 

JABARNEWS | BANDUNG – Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Bagian Hukum Setda Kota Bandung, terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Kamis, (23/11/2023).

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., dan dihadiri oleh wakil ketua Bapemperda, N. Wina Sariningsih, S.E., serta para anggota Bapemperda, yaitu H. Wawan Mohamad Usman, S.P.; Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; Hj. Siti Nurjanah, S.S.; dan Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos.

Baca Juga:  KPU Kota Bandung Tetapkan 1.887.881 DPT pada Pilkada 2024

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan menjelaskan, agenda rapat kali ini merumuskan tentang rencana pembahasan Propemperda tahun 2024. Dimana terdapat sepuluh buah Raperda yang akan dibahas hingga di tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bandung.

“Rapat Bapemperda hari ini kami sedang membahas Propemperda tahun 2024. Jadi kami akan melihat Raperda mana saja yang akan masuk dalam prioritas pertama, kedua dan ketiga. Nanti yang akan kami bahas untuk prioritas pertama apa saja, kedua apa saja, dan ketiga apa saja,” ujarnya.

Baca Juga:  Razia Alat Praga Kampanye di Kota Bandung Dimasifkan

Dudy Himawan pun menuturkan, bahwa agenda pembahasan dari sepuluh Raperda tersebut telah disepakati bersama. Sehingga ditetapkan untuk pembahasan Raperda prioritas pertama akan dilaksanakan pada Januari-April 2024

Kemudian, prioritas kedua, dilakukan mulai April – Agustus 2024. Sedangkan prioritas ketiga pada Agustus – Desember 2024.

Menurut Dudy, Bapemperda DPRD Kota Bandung akan kembali menggelar rapat untuk mematangkan penetapan pembahasan raperda sebelum Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada 28 November mendatang.

“Jadi barusan di rapat Bapemperda hari ini sudah disepakati adanya plan A dan plan B. Nanti raperda-raperda ini akan kami bahas kembali untuk dimatangkan sebelum Rapat Paripurna selanjutnya, artinya masih ada waktu lima hari sebelum Rapat Paripurna,” ucapnya.

Baca Juga:  Hujan Deras Sebabkan Kabupaten Bandung Dikepung Banjir

Dudy Himawan menambahkan, penetapan prioritas pembahasan raperda masih dapat berubah, sebelum ditetapkan pimpinan DPRD Kota Bandung dalam Rapat Paripurna tanggal 28 November mendatang.

“Jadi nanti akan ada pertemuan lagi untuk memastikan bahwa pembahasan prioritas pertama, kedua, dan ketiga sudah fixed (ditetapkan). Kalau sekarang kami masih membuka ruang untuk dilakukan perubahan agenda pembahasan,” katanya.(Humpro DPRD)