Mohammad Idris Rekomendasikan Kenaikan UMK 2024 di Kota Depok Sebesar 12,99 Persen

Wali Kota Depok, Mohammad Idris
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (foto: istimewa)

JABARNEWS | DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan bahwa pihaknya memberikan rekomendasi Upah Minum Kota (UMK) tahun 2024 di Depok naik 12,99 persen menjadi Rp5.304.307 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Idris menyebut, keputusan penetapan UMK Depok tahun berdasarkan surat rekomendasi rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024
Nomor 561/84 Naker/XI/2023 UMK.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Targetkan Vaksinasi PMK Sasar 2.000 Ekor Sapi di Lima Daerah

“UMK Depok Tahun 2024 naik 12,99 persen yaitu sebesar Rp5.304.307 dari UMK Tahun 2023 sebesar Rp4.694.493,” kata Idris di Depok, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:  Golkar Depok Bakal Tindak Tegas Tajudin Tabri Atas Dugaan Aniaya Sopir Truk

Dia menjelaskan, rekomendasi penetapan UMK Depok 2024 mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kota Depok.

Baca Juga:  Ini Besaran Kenaikan UMP Jatim dan Banten, Jabar Berapa?