JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai musnahkan barang bukti hasil sitaan dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (30/11/2023).
“Pemusnahan barang bukti merupakan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sepanjang periode Maret 2023 sampai November 2023,” kata Kajari Serdang Bedagai, Mayhardy Indra Putra.
Menurutnya, barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 172 perkara berupa sabu seberat 255,58 gram, ganja seberat 238,78 gram, pil ekstasi sebanyak 92 butir, handphone sebanyak 29 unit dan puluhan timbangan elektrik.
“Sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja di bakar dan handphone dan timbangan elektrik dihancurkan,” terang Mayhardy.
Kata dia, sedangkan dari perkara oharda sebanyak 27 perkara, 18 perkara pencurian, 1 perkara perusakan, 1 perkara penipuan dan 5 perkara penganiayaan. Sedangkan perkara kamtibum sebanyak 33 perkara dengan rincian 14 perkara judi togel, 11 perkara pencabulan, 1 perkara penganiayaan anak, 5 perkara KDRT, 1 perkara seksual dan 1 perkara senjata tajam.