Penjelasan KPU Soal Debat Capres dan Cawapres, Rujukannya Ternyata Ini

Ilustrasi verifikasi bacaleg pemilu 2024
KPU Purwakarta resmi mengumumkan DCT untuk Pemilu 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang (UU) Pemilu.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwa debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden.

Baca Juga:  Shin Tae Yong Buka Suara Soal Peluang Timnas Indonesia di Final Piala AFF

Hal tersebut, lanjut Idham, sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

“Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali,” kata Idham saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Industri Otomotif Bergeser ke Mobil Listrik

Dia menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat. Dalam pelaksanaannya, proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.

Baca Juga:  Heboh Artis hingga Pengusaha Tak Mau Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024, Ini Faktanya