JABARNEWS | TASIKMALAYA – Setelah melalui berbagai proses penyelidikan serta mengamankan beberapa alat bukti, akhirnya
Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya menetapkan dua orang tersangka sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur, hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kampung Bantarsuling, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
“Pelakunya ternyata orang tua kandung korban sendiri,” kata Suhardi di Tasikmalaya, Senin (4/12/2023).
Dia menjelaskan, dua orang pelaku yang merupakan orang tua kandung korban tersebut, adalah BK ayah korban dan SM ibu kandung korban. Kedua orang tersebut sudah beberapa hari ini menjadi tahanan Mapolres Tasikmalaya.