JABARNEWS │ DEPOK – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang ibu dan anak di Kabupaten Subang memasuki babak baru. Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya, yaitu Mimin, Arighi, dan Abi, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Seperti diketahui, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, hingga saat ini ketiganya masih membantah tuduhan penyidik Polda Jabar. Dalam sidang selanjutnya, ketiga tersangka berencana membawa saksi ahli hukum pidana sebagai bentuk pembelaan terhadap Polda Jabar.
Tiga tersangka yang mengajukan praperadilan tersebut adalah bagian dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Yosep Hidayah (suami Tuti) dan M Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti).
Kuasa hukum keluarga Yosep, Rohman Hidayat, menyatakan bahwa persidangan yang seharusnya digelar pada Senin (4/12) terpaksa diundur hingga pekan depan karena pihak Polda Jabar tidak hadir.
“Iya (ditunda) Minggu depan,” ujar Rohman pada Selasa (5/12).